Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa setempat.
BUMDes memiliki peran untuk: Mengelola aset desa, Meningkatkan layanan umum, Mendukung kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat desa.
BUMDes dapat melakukan berbagai jenis usaha, seperti: Bisnis sosial, Jasa, Penyaluran sembako, Perdagangan hasil pertanian, Industri dan kerajinan rakyat.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Modal BUMDes dapat berasal dari:
- Pemerintah desa
- Tabungan masyarakat
- Bantuan pemerintah
- Pinjaman
- Penyertaan modal pihak lain
- Kerja sama bagi hasil
Pendirian BUMDes secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu: Musyawarah, Pengaturan organisasi, Pengembangan.