You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Setu
Desa Setu

Kec. Tarub, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Websites Resmi Desa Setu Kecamatan Tarub Kabupaten tegal, Jawa Tengah “Khoirunnas anfauhum linnas” - “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” Yuk!! Bawa Balita anda ke POSYANDU,,, cegah stunting itu penting Ayoo..Gunakan hak Pilih anda dalam PIlkada 2024, Suara anda menentukan masa depan Kemajuan Kabupaten Tegal Tercinta

Poliklinik Kesehatan Desa

OP web Setu 12 Maret 2020 Dibaca 314 Kali
Poliklinik Kesehatan Desa

Tujuan PKD yaitu

  1. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
  2. Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat
  3. Meningkatkan penyuluhan dan konseling
  4. Memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan

Unsur PKD yaitu:

  1. Adanya partisipasi aktif masyarakat
  2. Adanya pengelola (bidan/perawat + masyarakat)
  3. Tersedianya sarana, prasarana, dan obat-obatan
  4. Keterampilan tenaga kesehatan/kader yang harus dimiliki
  5. Peralatan/perlengkapan lainnya (alat-alat penyuluhan)

Persyaratan pengelola PKD

  1. Perawat/bidan pengelola PKD
  2. Bersedia penuh sebagai pengelola PKD
  3. Bekerja sesuai standar pelayanan kesehatan

Pelayanan Kesehatan di PKD

  1. Memberikan pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana
  2. Memberikan penyuluhan dan konseling
  3. Menolong persalinan
  4. Penanganan kegawatdaruratan
  5. Penanganan penyakit
  6. Merujuk
  7. Pembinaan kader

Peran masyarakat dalam PKD

  1. Menyiapkan lokasi dan bangunan PKD
  2. Meggerakkan, menghidupkan, menentukan tariff masyarakat musyawarah (PKD)
  3. Mengusahakan tersedianya yankes untuk PKD
  4. Mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah
  5. Pengelolaan PKD

Wewenang dan Kewajiban PKD

  • Pada dasarnya kewenangan dan kewajiban PKD sama dengan bidan, yaitu diatur dalam Kepmenkes RI No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
  • Pertolongan persalinan yang boleh dilakukan di PKD adalah persalinan normal serta kegawatdaruratan
  • Pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuannya apabila tidak terdapat dokter (untuk daerah terpencil).
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image