Tujuan PKD yaitu
- Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
- Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat
- Meningkatkan penyuluhan dan konseling
- Memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan
Unsur PKD yaitu:
- Adanya partisipasi aktif masyarakat
- Adanya pengelola (bidan/perawat + masyarakat)
- Tersedianya sarana, prasarana, dan obat-obatan
- Keterampilan tenaga kesehatan/kader yang harus dimiliki
- Peralatan/perlengkapan lainnya (alat-alat penyuluhan)
Persyaratan pengelola PKD
- Perawat/bidan pengelola PKD
- Bersedia penuh sebagai pengelola PKD
- Bekerja sesuai standar pelayanan kesehatan
Pelayanan Kesehatan di PKD
- Memberikan pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana
- Memberikan penyuluhan dan konseling
- Menolong persalinan
- Penanganan kegawatdaruratan
- Penanganan penyakit
- Merujuk
- Pembinaan kader
Peran masyarakat dalam PKD
- Menyiapkan lokasi dan bangunan PKD
- Meggerakkan, menghidupkan, menentukan tariff masyarakat musyawarah (PKD)
- Mengusahakan tersedianya yankes untuk PKD
- Mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah
- Pengelolaan PKD
Wewenang dan Kewajiban PKD
- Pada dasarnya kewenangan dan kewajiban PKD sama dengan bidan, yaitu diatur dalam Kepmenkes RI No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
- Pertolongan persalinan yang boleh dilakukan di PKD adalah persalinan normal serta kegawatdaruratan
- Pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuannya apabila tidak terdapat dokter (untuk daerah terpencil).