sesuai dengan amanat dalam SK Bupati Tegal Nomor 140/209 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana Kepada Pemerintah Desa bersifat khusus Di Kabupaten Tegal Atas Bawah ( Top Down ) Tahun 2023, dengan lokasi dan Alokasi tiap Desa Sebesar Rp. 100.000.000,- yang mana Desa Setu mengalokasikan dana tersebut untuk Rehab Kantor Desa Setu dengan Anggaran Rp. 70.000.000,- dan Pengadaan Kendaraan Bermotor Sebesar Rp. 30.000.000,- .
Untuk Rehab dan pembangunan Kantor Desa ini dilakukan Swakelola dengan memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat Desa Setu.
Kemudian untuk Pengadaan Kendaraan bermotor Roda Dua Pemerintah Desa dalam pelaksanaanya melalui penunjukan langsung kepada pihak Penjual tentu dengan persyaratan administrasi sesusai prosedur yang ada.
Diharapkan nanti hasil dari bantuan keuangan tersebut Gedung Kantor Desa Setu ini bisa digunakan kembali untuk fasilitas desa dengan tampilan baru yang lebih kokoh, bagus dan tentunya lebih manfaat dalam rangka meningkatkan Pelayanan Pada Masyarakat Di Desa Setu dan termasuk juga untuk Kendaraan Roda Dua bisa lebih mempermudah dalam menjangkau dalam pelayanan pada masyarakat. (Noer)